Ancam Keselamatan Pengendara Lain, Lalu lintas Polsek Bungoro Cegat Truk Kelebihan Muatan  

    Ancam Keselamatan Pengendara Lain, Lalu lintas Polsek Bungoro Cegat Truk Kelebihan Muatan  
    Ancam Keselamatan Pengendara Lain, Lalu lintas Polsek Bungoro Cegat Truk Kelebihan Muatan  

    BUNGORO - Personil Lalu Lintas Polsek Bungoro Bripka Ince Rusli saat lakukan giat patroli, menemukan dan berhentikan Sebuah Mobil Truk yang di anggap Melebihi Muatan, serta memberikan imbauan dan peringatan kepada sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas Kendaraannya Pada Kamis, 25/05/2023

    Bripka Ince Rusli Banit Lantas Polsek Bungoro terpaksa memberhentikan sebuah Mobil Truk yang melintas di wilayah Hukum Polsek Bungoro sebab melakukan pelanggaran lalu lintas dimana mobil tersebut memuat barang lebih dari kapasitas kendaraan

    Bripka Ince Rusli mengatakan bahwa "dirinya memberikan teguran kepada sopir tersebut sebab truk yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dapat membahayakan pengendara lain apabila muatan tersebut terjatuh atau tersangkut di ranting Pohon besar "ujarnya

    "Lanjutnya Truk ODOL dianggap sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan nyawa pengendara lainnya, Selain itu, truk ODOL juga memicu kerusakan jalan raya "sambungnya

    Sementara itu ditempat terpisah Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah, SH, MH mengatakan bahwa "pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk yang dapat mencelakai pengguna jalan lain"ucapnya

    Ia juga menambahkan bahwa Unit Lalu lintas Polsek Bungoro aktif berikan sosialisasi kepada sopir truk terkait pelanggaran berat berlalu lintas, jika masih di temukan ada sopir yang membandel mengangkut barang melebihi muatan akan kami tindak tegas, ” ujar Kompol Andi Alamsyah

    Iapun menuturkan bahwa truk ODOL melanggar pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pelanggarnya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta "Jelas Kapolsek Bungoro ( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Dengar Keluhan Warga Pulau Doang - Doang...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Tiga Pulau, Bupati Pangkep Bagikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Pasangan MYL-ARA Gelar Kampanye Terbuka di Sibatua Pangkajene, Sampaikan Program Unggulan untuk Pangkep

    Ikuti Kami